Cara Daftar BPJS Online - Sejak JKN diberlakukan pada 1 Januari 2014, masyarakat mulai berbondong-bondong untuk melakukan pendaftaran ke kantor BPJS. Seperti biasa yang namanya pendaftaran tetntu tak asing lagi dengan antrian, apalagi saat awal-awal launcing. Terkadang masyarakat harus mengantri lebih dari 5 jam.
Lantas apakah ada solusi cara daftar BPJS lain yang lebih mudah tanpa antri? jelas ada, kini Anda tak perlu menunggu lama sebab pendaftaran sudah dibuka secara online. Akan tetapi sebelum saya membahas cara daftar BPJS Online, saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai JKN dan BPJS, karena masih banyak masyarakat yang belum paham antara keduanya.
Apa itu JKN dan BPJS?
JKN merupakan kependekan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan progam pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengusung sistem asuransi. Dengan demikian, nantinya masyarakat Indonesia yang terdaftar diharuskan menyisihkan uang mereka sebagai asuransi kesehatan di masa mendatang.
Lalu bagaimana dengan nasib masyarakat miskin? Makan saja susah, apalagi harus bayar iuran rutin. Tak perlu khawatir, bagi masyarakat miskin pemerintah akan mengelompokan mereka kedalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang ditanggung oleh pemerintah sendiri. Sehingga tak ada alasan masyarakat miskin tidak bisa memeriksakan kesehatannya.
Sementara itu BPJS adalah kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana dibagi menjadi dua, yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Sebetulnya BPJS kesehatan bukan hal yang baru, karena sebelumnya kita sudah mengenalnya yakni "PT ASKES dan BPJS ketenagakerjaan sendiri berasal dari perubahan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)".
Lantas apakah ada perbedaan antara JKN dan BPJS? jawabannya jelas ada. JKN pada dasarnya merupakan nama progam yang diselenggarakan, sedangkan BPJS sendiri merupakan badan penyelenggara yang mana akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Mungkin sejauh ini Anda sudah lebih faham mengenai JKN dan BPJS.
Cara Mendaftar BPJS Onlie Terbaru dengan Mudah
Sebenarnya mendaftar secara online itu prinsipnya hampir sama dengan offline, terutama dalah hal syarat. Oleh sebab itu, sebelum mendaftarkan diri lebih baik siapkan dulu syaratnya. Syarat mendaftar secara online antara lain :
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Kartu NPWP
- Alamat email dan nomor Hp Anda
- Nomor rekening penanggung yang digunakan untuk membayar iuran.
Apabila semua persyaratan diatas sudah Anda miliki, langsung saja lakukan pendaftaran BPJS secara online berikut ini.
1. Persiakan dulu alat tempurnya, bisa laptop/komputer, tablet, ataupun smartphone. Jangan lupa pastikan koneksi internetnya tidak lelet.
4. Setelah itu Anda akan masuk ke sebuah halaman dimana ada penjelasan seputar syarat. Apabila semuanya sudah lengkap, pilih pendaftaran.
5. Secara otomatis akan muncul form penfaftaran yang harus Anda isi sesuai dengan data diri masing-masing. Mulai dari nama, alamat, nomor telepon, tanggal lahir, alamat email, dan cabang kantor BPJS terdekat guna mendapatkan kartu nantinya.
Catatan :
Dalam memilih kelas sebaiknya harus diperhatikan secara lebih matang. terutama bagi Anda yang non-PBI (bukan penerima bantuan iuran).
- Kelas 1/ orang = Rp 59.500 /bulan
- Kelas 2/ orang = RP 42.500 /bulan
- Kelas 3/ orang = Rp 25.500 /bulan
Itulah cara daftar BPJS online dengan mudah terbaru yang bisa Anda coba. Selamat mencoba dan semoga info diatas bermanfaat. Salam!!
Tags : cara daftar bpjs kesehatan, cara daftar bpjs kesehatan online, cara daftar bpjs perorangan, cara daftar bpjs mandiri, cara daftar bpjs ketenagakerjaan, cara daftar bpjs perusahaan, cara daftar bpjs gratis
Baca juga artikel saya tentang Cara Mendaftar SBMPTN Online 2016
Tags : cara daftar bpjs kesehatan, cara daftar bpjs kesehatan online, cara daftar bpjs perorangan, cara daftar bpjs mandiri, cara daftar bpjs ketenagakerjaan, cara daftar bpjs perusahaan, cara daftar bpjs gratis
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.